SuaraJakarta.id - MDS, pria ancam kurir pakai samurai di Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat Timur yang menangkapnya.
Dalam pengakuannya, pelaku ancam kurir COD itu dengan samurai, lantaran kesal barang pesanannya ternyata tak ada.
Kini, kasus pembeli ancam kurir COD di Tangsel itu pun mencapai babak baru.
Polisi kini memburu seller online shop (olshop) yang menipu MDS hingga berujung pengancaman terhadap seorang kurir.
Baca Juga:Jadi Tersangka Ancam Kurir Pakai Samurai, MDS: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang
Diketahui, kasus ini berawal saat MDS memesan jam tangan di aplikasi Facebook dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).
Barang pesanannya kemudian datang diantar oleh kurir, dalam hal ini korban, pada Selasa (25/5/2021). Tersangka kemudian membayar Rp 85 ribu pada korban.
MDS kemudian membuka barang pesanannya yang ternyata kosong. Ia lantas memanggil korban dan emosi tak terima serta meminta uangnya dikembalikan.
Sempat terjadi debat antara kurir dan tersangka hingga akhirnya MDS mengambil sebilah samurai dari dalam rumah untuk mengancam kurir itu, agar mengembalikan uangnya.
Usai mengembalikan uang itu, kurir tersebut melaporkan peristiwa pengancaman ini ke Polsek Ciputat Timur.
Baca Juga:Pakai Baju Tahanan, Pria Ancam Kurir Pakai Samurai Ngaku Cuma Menakuti Doang
Dalam pengakuannya, MDS mengungkapkan bukan cuma sekali ini mengalami penipuan dari seller olshop.
Sebelumnya, MDS mengklaim pernah komplain ke sellernya namun tidak ada penyelesaian.
Menanggapi seller olshop yang menipu MDS hingga berujung pengancaman MDS terhadar kurir COD, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon bakal memburu seller olshop nakal tersebut.
“Nanti akan dilidik (seller-nya), asal usul barang itu, dan juga saksi kurir tadi kurir si cepat itu sudah diperiksa,” terang Jun Nurhaida, Jumat (28/5/2021).
Minta Maaf
Menurutnya, aksinya ancam kurir pakai samurai hanya untuk menakut-nakuti semata. Sebab, ia kesal paket yang dipesan saat dibuka bungkusnya, ternyata kosong.
"Saya mohon maaf kepada pihak yang telah saya rugikan, kepada keluarga, dan instansi kepolisian karena saya mitra polisi," tutur pelaku dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari akun Instagram Humas Polsek Ciputat Timur @humas.polsek.ciputat.timur, Jumat (28/5/2021).
"Kepada pihak yang dirugikan, pihak kurir, saya memohon maaf dan saya berjanji tidak akan melakukan tindakan ini lagi."
"Dan yang tadi saya bilang, saya hanya sekadar menakut-nakuti, karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain, apalagi melukai dengan senjata tajam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pria ancam kurir pakai samurai itu dijerat Pasal Pasal 368 (1) sub Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.