Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta

Tersangka pertama diketahui berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua yakni SH yang bertugas mengintip pin ATM korban.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:05 WIB
Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Dua pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam aksinya pelaku meraup hingga Rp108 juta.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojonggede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (28/5/2021).

Yusri menjelaskan tersangka pertama diketahui berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua yakni SH yang bertugas mengintip pin ATM korban.

Korban yang kartu ATM-nya tersangkut kemudian meninggalkan mesin ATM, namun tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku ini waktu untuk membobol rekening pelaku.

Baca Juga:Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk

Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi yang bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

Saat diperiksa, polisi mendapati jika tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ujarnya dilansir dari Antara.

Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan ini serta meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Ini Identitas Penumpang Helikopter Latih yang Jatuh di Danau Cibubur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini