"Dia marah langsung parkirin motornya turun seperti posisi nantangin satpam, lalu satpam tersulut dan akhirnya mukul," terangnya.
Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV. AW yang tak terima kemudian melaporkan pemukulan itu ke kepolisian. Tak lama, H akhirnya diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang ada, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 subsider Pasal 352. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara," ungkapnya.
Baca Juga:Driver Ojol Berikan Celana ke ODGJ, Dedi Mulyadi: Seharusnya Pejabat yang Lakukan
Kontributor : Wivy Hikmatullah