Penyekap Gadis di Tangsel Dibekuk, Polisi Sebut Pelaku Pasutri, Ini Perannya

Sang suami bertugas mencari klien, sedangkan sang istri bertugas menyiapkan gadisnya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Mei 2021 | 20:47 WIB
Penyekap Gadis di Tangsel Dibekuk, Polisi Sebut Pelaku Pasutri, Ini Perannya
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat ditemui di Serpong, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Wivy]

Kedua pelaku tersebut, kata Iman, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Kita kenakan TPPO. Soal penganiayaan nanti kalau ada fakta hukum, kita junctokan. Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa," pungkasnya.

Kekinian mereka sudah jadi tersangka.

"Inisialnya FM perempuan berusia 20 tahun dan laki-laki BS laki-laki 21 tahun. Pelaku suami-istri," kata dia.

Baca Juga:Dramatis, Detik-Detik Penyelamatan Gadis Korban Penyekapan di Tangsel

Disekap Dalam Lemari

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Tangsel disekap dan dianiaya. Gadis malang itu berinisial A berusia sekira 16 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh paman korban berinisial S (54). Aksi penyekapan dan penganiayaan itu terbongkar setelah A berhasil diselamatkan keluarga korban.

"Ponakan saya disekap. Kalau nggak salah hari Sabtu malam," kata dia saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Jombang, Ciputat, Senin (31/5/2021).

"Semalam doang, untung keburu ketahuan, kalau nggak ketahuan mau dibawa ke mana gitu," terangnya.

Baca Juga:Malang, Gadis di Tangsel Jadi Korban Penganiayaan dan Disekap Dalam Lemari

Proses penyelamatan A, kata S, berlangsung dramatis. Semula, pihak keluarga mendapatkan pesan melalui messenger bahwa korban dianiaya dan disekap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak