SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Kebijakan pemberlakuan ganjil-genap ini diusulkan dilakukan secara bertahap.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengaakan, pihaknya menyarankan agar kebijakan ganjil-genap dimulai dari ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata di dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Rekomendasi ini, kata Rusdy karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi.
Baca Juga:Ganjil Genap Bogor, 5.437 Kendaraan Diputar Balik
Mengingat volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan ganjil-genap, mengalami peningkatan 115,1 persen.
"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," ucapnya.
Lebih lanjut, Rusdy menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan.
Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.
"Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TJ dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," ucapnya.
Baca Juga:Hari Kedua Ganjil Genap di Bogor Dinilai Lebih Baik
Kemudian, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub 79 Tahun 2020.
- 1
- 2