SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta untuk menjadikan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.
"Saya menganjurkan pakai sepeda ke tempat kerja," kata Anies, Sabtu (5/6/2021), dilansir dari Antara.
"Misalnya, jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda," sambungnya.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan edukasi kepada pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan parkir khusus sepeda.
Baca Juga:Aturannya Sudah Ada, Anies Minta Perkantoran di Jakarta Sediakan Tempat Parkir Sepeda
Aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah ada melalui Pergub 51/2020 yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.
Aturan itu, kata Anies, mulai berlaku sejak pergub tersebut ditandatangani pada 5 Juni 2020.
"Sudah ada peraturannya, tapi sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong," ujarnya.
Anies menambahkan dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.
"Kita mewajibkan tempat perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda," ujar Anies.
Baca Juga:Anies: Kita Ingin Warga Pakai Sepeda sebagai Alat Transportasi, Bukan Sport
Anies mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat agar masyarakat Jakarta semakin terpacu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.