PPKM Mikro, Jadwal Operasional MRT Jakarta Berubah, Simak Perubahannya!

Selain perubahan jam operasional MRT Jakarta, jumlah pengguna di setiap gerbong kereta juga dibatasi hanya 70 orang per gerbong.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Juni 2021 | 18:32 WIB
PPKM Mikro, Jadwal Operasional MRT Jakarta Berubah, Simak Perubahannya!
Penampakan penumpang di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian).

SuaraJakarta.id - Jadwal operasional MRT Jakarta diubah. Perubahan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta berlaku mulai hari ini, Sabtu (5/6/2021).

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menjelaskan, perubahan operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada hari kerja Senin-Jumat menjadi pukul 05.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT beroperasi pukul 06.00 WIB-22.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).

Baca Juga:Sumatera Selatan Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Hingga 15 Juni 2021

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, pada hari kerja, jarak antarkereta atau headway diterapkan setiap lima menit pada jam sibuk. Yakni pada pukul 07.00 WIB- 09.00 WIB bersamaan dengan jam berangkat kerja masyarakat, dan pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Sementara itu, di luar jam sibuk dan pada akhir pekan, jarak antarkereta diterapkan setiap 10 menit.

Ahmad mengatakan, detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, dapat diakses masyarakat melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Selain perubahan jam operasional MRT Jakarta, jumlah pengguna di setiap gerbong kereta juga dibatasi hanya 70 orang per gerbong.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” jelasnya.

Baca Juga:Pembagian Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT: Zona Hijau hingga Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini