Sindikat Curanmor Jakarta-Banten, 10 Motor Diamankan, 4 Orang Jadi Tersangka

Sindikat curanmor ini terungkap setelah pihaknya menangkap dua pelaku yang beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2021) lalu.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:09 WIB
Sindikat Curanmor Jakarta-Banten, 10 Motor Diamankan, 4 Orang Jadi Tersangka
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menginterogasi salah satu tersangkat komplotan sindikat curanmor antarkota Jakarta-Banten dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021). [Instagram@humaspolsektjduren]

SuaraJakarta.id - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengungkap sindikat curanmor (pencurian sepeda motor) antar provinsi Jakarta-Banten.

Setidaknya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, sindikat curanmor ini terungkap setelah pihaknya menangkap dua pelaku yang beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2021) lalu.

Kedua pelaku curanmor itu masing-masing berinisial PS (28) dan GR (30).

Baca Juga:Terungkap, Sindikat Curanmor Libatkan Oknum Aparat di Kepri

“Kami bergerak, tim buser mulai menyisir pelaku, dipimpin Kanit Reskrim AKP Mubarak. Pada saat itu juga tanggal 1 Juni dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral terekam jelas CCTV di TKP berada di daerah Kebon Jeruk,” kata Rosana saat rilis di Polsek Tanjung Duren, Sabtu (5/4/2021).

Berdasarkan informasi dari kedua pelaku, sepeda motor curian mereka dijual ke seorang pria berinisial IM (40) sebagai penadah.

Pihak Polsek Tanjung Duren pun langsung bergerak menangkap IM di kawasan Daan Mogot, Cengkareng pada Kamis (3/6/2021).

“Dari saudara IM kita amankan uang Rp 2,4 juta di mana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga Rp 2,4,” jelas Rosana.

Usai menangkap IM, polisi terus mengembangkan perkara ini, hingga menangkap seorang berinisial KB atau OD di Pandeglang Banten.

Baca Juga:Sering Beraksi di Candipuro, Tersangka Curanmor Ini Tewas Ditembak Polisi

“Jadi memang kasus curanmor jaringan antarkota Jakarta-Banten. Dari tersangka OD ini kami mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 Mei 2021, tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit motor yang dicuri yang dijual kepada saudara OD,” jelas Rosana.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada PS dan GS disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan IM dan OD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak