SuaraJakarta.id - Cara daftar fakir miskin dan orang tidak mampu di fmotm.jakarta.go.id. Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali buka pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau FMOTM.
Pendaftaran FMOTM dilakukan secara daring melalui sistem FMOTM yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos).
Pendaftaran FMOTM dibuka secara resmi pada tanggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.
Sedangkan pendaftaran FMOTM yang telah dilakukan sebelum tanggal 7 Juni tidak akan diproses dan perlu untuk mendaftar ulang.
Baca Juga:Cara Daftar Data Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021
Melalui instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta disampaikan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini, nantinya akan digunakan sebafai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), KAJ (Kartu Anak Jakarta), Kartu Jakarta Pinta (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.
Adapun cara pendaftaran secara daring melalui situs fmotm.jakarta.go.id dengan langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Membuka situs fmotm.jakarta.go.id
- Buat akun pendaftaran jika anda belum memilikinya
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu input pendaftaran baru
- Masukkan data diri dan infromasi rumah tangga ke dalam sistem
- Simpan
Catatan bagi pendaftar daring yaitu dalam satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga
Dalam pendaftaran FMOTM ini ada beberapa hal yang perlu dicatat, dimana rumah tangga tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM itu sendiri :
- Ada Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 milyar )
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Namun apabila pemohon mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran secara daring, pemohon dapat datang ke kelurahan sesuai dengan domisili pemohon dengan membawa:
Baca Juga:Megawati : Jangan Bersedih, Tuhan Bersemayam di Gubuk Orang Miskin
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Kontributor : Kiki Oktaliani