Lengkap! Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jakarta Tahun 2021

PPDB Jakarta tahun 2021 yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru untuk tingkat SD, serta jalur prestasi akademik dan non akade

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Juni 2021 | 13:22 WIB
Lengkap! Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jakarta Tahun 2021
Ilustrasi persiapan proses PPDB Jakarta.

SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka. Berikut jadwal, syarat dan cara pendaftaran PPDB Jakarta Tahun 2021.

PPDB Jakarta tahun 2021 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dibuka hari ini, Senin (7/6/2021).

PPDB Jakarta tahun 2021 yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru untuk tingkat SD, serta jalur prestasi akademik dan non akademik tingkat SMP, SMA, dan SMK.

Diketahui, jalur seleksi PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dibagian menjadi empat bagian, yaitu:

Baca Juga:Hari Pertama Dibuka, Situs PPDB DKI Sempat Alami Gangguan

  1. Jalur Prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
  2. Jalur Afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
  3. Jalur Zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Berikut jadwal PPDB DKI Jakarta 2021/2022

PAUD

  • Pendaftaran dan Verifkasi Berkas (21 Juni-6 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
  • Pengumuman Hasil (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

SLB

  • Pendaftaran dan Verifkasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
  • Pengumuman Hasil (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

PKBM

  • Pendaftaran dan Verifkasi Berkas (26 Juli-1 Agustus 2021)
  • Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)
  • Pengumuman Hasil (2 Agustus 2021)
  • Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

SD

Baca Juga:PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Tak Sampai 50% Siswa Bisa Masuk Sekolah Negeri

a. Jalur Afirmasi:

Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  • Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

Hanya dapat diikuti anak yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pemegang mitra Trans Jakarta

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

SMP-SMA

a. Jalur Prestasi:

  • Akademik dan Non Akademik
  1. Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  2. Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak Penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pemegang mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

c. Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28-30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

SMK

a. Jalur Prestasi:

Akademik dan Non Akademik

  1. Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  2. Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), anak pemegang mitra Trans Jakarta:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

Berikut syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SD:

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMP:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMK:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
  4. CPDB penyandang disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetiensi keahlian yang dipilih

Seluruh proses PPDB Jakarta Tahun 2021 dilaksanakan secara online di rumah. Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2021

  1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id 
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan Sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini