Gegara Lama Tak Bertemu Istri, Dalih Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Penjaringan

Kasus guru ngaji cabuli murid ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:44 WIB
Gegara Lama Tak Bertemu Istri, Dalih Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Penjaringan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam konferensi pers ungkap kasus pencabulan guru ngaji atas murid, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Aksi guru ngaji cabuli murid terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial HS (58), tega mencabuli lima muridnya.

Pelaku berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran tak kuasa menahan nafsu karena lama tak bertemu dengan istri.

HS mengaku telah tujuh tahun mengajar. Selama itu dia tak bertemu dengan istrinya yang berada di Serang, Banten.

"Iya (lama nggak ketemu istri). Saya mungkin khilaf," kata HS saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:Diciduk Polisi, Heru Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli 5 Muridnya

Total ada lima murid yang diakui oleh HS sebagai korbannya. Perbuatan cabul itu dilakukan di lingkungan yayasan tempatnya mengajar.

"Ada lima murid," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus guru ngaji cabuli murid ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut tertanggal, 4 Juni 2021.

Tiga hari setelah adanya laporan tersebut, HS ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/6) kemarin. Dia ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Sempat Buron usai Cabuli Murid, Guru Ngaji di Penjaringan Akhirnya Tertangkap

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut rata-rata korban dilecehkan sebanyak dua sampai empat kali.

"Pelaku ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua sampai empat kali perorang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," kata Arif saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka, kata Arif, yakni dengan meminta korban memegangi kelaminnya hingga klimaks. Tersangka juga memaksa memegangi bagian vital korban.

"Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa," ungkap Arif.

Atas perbuatannya HS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini