Bacakan Pledoi Kasus Tes Swab, Habib Rizieq: Hentikan Proses Hukum yang Zalim

Habib Rizieq meminta hakim memvonis bebas secara murni dirinya dari kasus swab test RS UMMI.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 10 Juni 2021 | 19:19 WIB
Bacakan Pledoi Kasus Tes Swab, Habib Rizieq: Hentikan Proses Hukum yang Zalim
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Jaksa menyatakan Habib Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS Ummi.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi. Hukuman itu dipotong selama masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tutur JPU.

Baca Juga:Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini