Lagi Main Game Online, Gadis Indramayu Dirudapaksa Pemuda di Tangerang

Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak llima kali.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:36 WIB
Lagi Main Game Online, Gadis Indramayu Dirudapaksa Pemuda di Tangerang
Pemuda pelaku rudapaksa berinsial K (18) dibekuk aparat Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. [Ist]

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Kemis dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutup Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak