Kedapatan Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Kena Segel

Salah satu kafe yang disegel itu adalah Black Pond Tavern di kawasan Senayan

Bangun Santoso
Minggu, 13 Juni 2021 | 06:47 WIB
Kedapatan Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Kena Segel
Suasana kafe Bengkel Space yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi oleh personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga:Kasus Baru COVID-19 di Indramayu Tembus 189 Orang dalam Sehari

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat," tambahnya.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Pertunjukan Live Music di Kafe dan Restoran di Jakarta Dibolehkan, Tapi Ada Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini