SuaraJakarta.id - Jam malam diberlakukan di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Aktivitas di pemukiman warga pun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam di Pasar Baru karena adanya peningkatan kasus aktif, meski wilayah Sawah Besar masih di urutan ke-5 kasus tertinggi COVID-19 di di Jakarta Pusat.
"Kita sudah mulai melaksanakan, ada beberapa tempat untuk membatasi jam malam. Memang PPKM Mikro jam 9 malam, tapi kita percepat jam 8," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Sejumlah lokasi yang sudah diberlakukan jam malam, yakni Pasar Baru, RW 03 dan RW 06 Kelurahan Kartini, Sawah Besar.
Baca Juga:Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang
Nantinya, kata Maulana, kebijakan pembatasan jam malam juga akan diberlakukan di RW lainnya, menunggu Surat Keputusan dari Camat Sawah Besar.
Maulana menilai bahwa saat ini Kecamatan Sawah Besar masih berada di zona hijau.
Namun demikian, pemberlakuan jam malam ini untuk menjaga agar wilayah tersebut tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan.
"Di wilayah Sawah Besar masih zona hijau. Kita jaga agar jangan lengah karena kita lihat masyarakat sudah mulai jenuh dalam situasi pandemi ini," kata Maulana.
Pembatasan jam malam ini dilakukan oleh tiga pilar, yakni Polisi, TNI dan Pemkot Jakarta Pusat melalui Satpol PP dengan patroli hingga ke pemukiman warga, terutama jika ada warga luar Sawah Besar yang berkunjung.
Baca Juga:Tekan Penyebaran Virus COVID 19, Palembang Perlu Terapkan Jam Malam
Selain itu, operasi pembagian masker juga dilakukan dengan blusukan ke kampung permukiman warga.