SuaraJakarta.id - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup kelab malam Fable yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penutupan kelab malam itu terkait pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta.
"Jam 23.45 WIB, kita tadi lewat SCBD ada kumpulan mobil banyak sehingga kami ke sini, ada namanya Fable, baru mau buka. Tapi Alhamdulilah sekarang kita sudah tutup," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Mukti mengatakan kelab malam Fable memang berniat buka pada tengah malam karena pendingin udara atau AC yang masih menyala dan ruangan terasa dingin.
Baca Juga:Gelar Operasi Yustisi, Anies: Kafe dan Resto Masih Banyak yang Langgar Aturan
"Dia baru mau buka, baru nyalain semua AC, dingin semua, dan datang petugas. Saya ingatkan dia untuk tutup, menghindari kerumunan," ungkap Mukti.
Mukti menyebutkan terdapat sejumlah bar dan kafe di gedung yang sama dengan kelab malam Fable. Namun tempat hiburan lain menaati aturan pemerintah dengan membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Modus dia adalah buka jam 00.00 WIB tapi yang lain tutup. Bengkel tutup, Lucy tutup, yang buka tadi Fable. Sepintar-pintarnya maling ketahuan juga, ini kan banyak mobil di depan tuh, jadi kita curiga berhenti, ada apa, kan nggak mungkin, eh nggak tahunya baru buka," ujar Mukti.
Mukti juga menegur manajer kelab malam tersebut dan menegaskan anggota Polda Metro Jaya akan langsung menutup Fable, serta memasang garis polisi jika kedapatan tetap beroperasi.
"Tolonglah, tutup ya. Saya tahu Anda baru mau buka, tutup ya. Kalau anda nggak tutup, saya police line hari ini juga. Ini udah jam berapa nih mas? yang lain tertib kamu nggak tertib, nantang pemerintah kamu?," tutur Mukti kepada manajer Fable.
Baca Juga:Ikut Operasi Prokes Covid-19 di Kafe, Anies: Masih Banyak yang Langgar Aturan
Dia pun menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang kafe, bar, dan restoran untuk beroperasi. Namun jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB sesuai kebijakan aturan PPKM Mikro.
"Boleh buka sampai jam 21.00 WIB, ini jam berapa? Setengah 12 ini. Kamu start, mobil di bawah udah banyak itu, tutup sekarang," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola restoran, kafe, dan rumah makan mengambil sikap bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan seluruh warga pada masa pandemi COVID-19.
"Pada para pengelola restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan diri anda dan pengunjung tempat anda berusaha," ujar Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengingatkan bahwa ancaman penyakit mampu menghilangkan kenikmatan rasa saat makan. Apalagi bila keluarga terdekat sudah terpapar virus, semua akan merasakan ketegangan atau kepanikan, termasuk pemerintah dan tenaga kesehatan yang ada di garda terdepan.
"Makanan saat ini mungkin terasa enak, tapi bila anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali. Anda pun nanti akan merasakan penderitaan karena terkena paparan COVID. Jadi ingat bahwa ini soal keselamatan, ini keselamatan, ini keselamatan," ujar Anies.
Gubernur DKI itu menyesali temuan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola restoran, kafe, dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta.
Saat Anies bersama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji menginspeksi langsung pada sejumlah titik keramaian.
Anies menyebutkan aturan kapasitas tempat makan maksimal 50 persen tidak diindahkan oleh pengelola tersebut.
"Ini bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan. Kami menemukan tadi beberapa (restoran yang melanggar aturan kapasitas maksimal 50 persen). Nanti data lengkapnya, karena malam ini terjadi di berbagai tempat," tutur Anies. [Antara]