Terlebih lagi pusat sudah memberikan lampu hijau untuk pengetatan seperti penutupan tempat wisata dan lainnya.
"Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," katanya.
"Apakah tadi terkait tempat pariwisata seperti yg disampaikan pak menteri pariwisata diperbolehkan untuk ditutup, tempat-tempat lain, ibadah, mall, pasar, bekerja di rumah, dan lain-lain sudah dirumuskan," tambahnya menjelaskan.
Baca Juga:BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah