PPKM Skala Mikro Kewenangan Pusat, Wagub DKI: Rem Darurat Sudah Ditarik

"Itu kan bagian dari rem darurat, silakan diartikan sendiri. Tapi kami pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kami perketat," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 22 Juni 2021 | 19:26 WIB
PPKM Skala Mikro Kewenangan Pusat, Wagub DKI: Rem Darurat Sudah Ditarik
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.

Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.

"Itu kan bagian dari rem darurat, silakan diartikan sendiri. Tapi kami pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kami perketat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah atau WFH. Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Alasan Pemprov DKI Tak Juga Tarik Rem Darurat Saat Covid-19 Kian Merajalela

"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.

Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.

"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Cetak Rekor Terus, Dalih Anies Tak Tarik Rem Darurat Covid di Jakarta Disoal DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak