SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
"Itu kan bagian dari rem darurat, silakan diartikan sendiri. Tapi kami pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kami perketat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah atau WFH. Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Alasan Pemprov DKI Tak Juga Tarik Rem Darurat Saat Covid-19 Kian Merajalela
"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," ujarnya.
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.
"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Cetak Rekor Terus, Dalih Anies Tak Tarik Rem Darurat Covid di Jakarta Disoal DPR