Cempaka Putih Masuk Zona Merah, Kapolres Jakpus: Harus Diverifikasi

Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih ditetapkan sebagai zona merah.

Erick Tanjung
Selasa, 22 Juni 2021 | 19:50 WIB
Cempaka Putih Masuk Zona Merah, Kapolres Jakpus: Harus Diverifikasi
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Antara)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan zona merah di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih harus diverifikasi di lapangan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih ditetapkan sebagai zona merah. Artinya dalam satu RT dengan jumlah penduduk 80-160 KK terdapat lebih dari lima orang dinyatakan positif Covid-19.

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut, sebagian warga yang dinyatakan positif Covid-19 di kelurahan tersebut tinggal di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari. Setidaknya, di kawasan Apartemen Green Pramuka terdapat sekitar 7.000 KK.

"Yang terjadi di sini, RT 13 itu ada 8 warga positif. Tapi ingat, RT ini bukan 80-160 KK, isinya itu kurang lebih ada 7.000 KK dan ini terpisah satu sama lain, jauh antar tower. Fakta ini tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan RT lain," kata Hengki saat melakukan kunjungan ke Posko Vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:Jam Malam di Zona Merah Gandaria Selatan, Satpol PP hingga Tentara Jaga 24 Jam Nonstop

Hengki menjelaskan warga yang terkonfirmasi positif itu juga bukan penghuni tetap atau hanya pendatang yang kebetulan mengikuti tes swab Covid-19. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sembilan orang yang dinyatakan positif.

Sebagian penghuni telah diisolasi di RS Wisma Atlet, sedangkan lainnya pulang ke daerah masing-masing. Namun demikian, data mereka telah terekam oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan turut menambah angka kasus Covid-19 di Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Gunarto juga membenarkan terkait perbedaan data Covid-19 di lapangan. Dari hasil verifikasi, pihaknya menemukan dua orang warga penghuni Apartemen Green Pramuka City yang terkonfirmasi positif.

"Dua orang ini sudah berada di RS Colombus saat ini. Sisanya orang luar semua, di Sulawesi. Tidak ada di sini," kata Gunarto.

Adanya perbedaan data ini lah yang menginisiasi tiga pilar, yakni Pemkot Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Kodim 0501/Jakarta Pusat mendirikan posko bersama, salah satunya di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga:3 Kelurahan di Jaksel Zona Merah Covid-19: Gandaria Selatan, Jagakarsa dan Petogogan

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan selain sebagai titik kumpul tiga pilar, posko bersama ini didirikan untuk memperoleh data yang sama, sehingga dapat dirumuskan terkait kebijakan yang sesuai untuk penanganan Covid-19.

"Kami ingin mendapatkan daya yang sama, sehingga ketika data sama, kami bisa merumuskan langkah strategi untuk mengintervensi berdasarkan data yang ada," kata Dhany. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini