Uji Coba Tarif Parkir Baru di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 14:18 WIB
Uji Coba Tarif Parkir Baru di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
Tempat parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (23/12).

Tarif parkir ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.

KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal.

Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Asy’ari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000.

Baca Juga:Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan.

Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.

Semula, tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6 ribu per jam. Sedangkan untuk motor, saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah.

Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000 per jam. Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

Baca Juga:Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini