Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.
Semula, tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6 ribu per jam. Sedangkan untuk motor, saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.
Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah.
Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000 per jam. Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga:Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru.