Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam

Riza menyebut kebijakan kenaikan tarif parkir di negara lain sudah menjadi hal yang lumrah.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:26 WIB
Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
Tempat parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (23/12).

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor hingga Rp 60 ribu per jam.

Kebijakan ini ingin diambil karena berkaca dengan negara-negara lain di belahan dunia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan sudah sekitar dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana kenaikan tarif parkir ini. Pengamat transportasi hingga pengelola parkir dilibatkan dalam FGD itu.

"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Riza menyebut kebijakan kenaikan tarif parkir di negara lain sudah menjadi hal yang lumrah. Apalagi tujuannya untuk mendorong warga menggunakan transportasi publik agar jalanan tak terlalu padat.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," jelasnya.

Politisi Gerindra ini meyakini cara ini bukan satu-satunya cara bagi pihaknya mengurangi kemacetan.

Nantinya akan ada kebijakan lainnya untuk mendukung agar keputusan menaikan tarif parkir jadi efektif.

"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi baik," kata Ariza.

Baca Juga:Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!

Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut usulan kenaikan harga tarif parkir adalah Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 40 ribu per jam untuk sepeda motor.

Nantinya ketika regulasi tarif parkir baru sudah dibuat, akan dilakukan uji coba. Pada masa itu akan dilakukan sosialisasi hingga pengujian efektifitas dari kebijakan ini.

"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," pungkas Aji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini