SuaraJakarta.id - Daftar zona merah COVID-19 di Indonesia. Dari 20 daerah itu, semua kawasan Jakarta zona merah, kecuali Kepulauan Seribu.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 20 daerah.
Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19 per 23 Juni 2021, zona merah berjumlah 20 kabupaten/kota (3,89 persen), pekan sebelumnya 29 kabupaten/kota.
Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa, antara lain:
Baca Juga:Update Kasus Penularan Covid-19 di Jatim, Ponorogo, Ngawi dan Bangkalan Zona Merah
- Jawa Timur: Ponorogo, Ngawi, dan Bangkalan
- Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Pati, Kendal, Tegal, Semarang, Jepara
- DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur
- DI Yogyakarta: Sleman, Bantul, Gunungkidul
Lalu 3 daerah zona merah lainnya berada di Pulau Sumatera, yakni, Kota Palembang di Sumsel, Kota Bukittinggi di Sumbar, Bintan di Kepulauan Riau.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 339 menjadi 298 kabupaten/kota (57,98 persen).
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 170 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 25 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Satgas meminta pemda memperbaiki kondisi ini hingga semuanya menjadi zona kuning atau hijau dengan meningkatkan kedisiplinan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta 3T; testing, tracing,treatment.
Jokowi Tolak Lockdown dan PSBB saat Kasus COVID-19 Menggila
Baca Juga:Meski Tingkat Kesembuhan Tinggi, DKI Jakarta Masih Jadi Zona Merah COVID-19
Presiden Jokowi tolak lockdown dan PSBB. Jokowu pilih PPKM mikro saat lonjakan COVID-19 menggila.
Pernyataan Jokowi menanggapi desakan PSBB dan Lockdown total mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Kata Jokowi jika implementasi PPKM mikro berjalan dengan baik, seharusnya laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
"Saya sampaikan bahwa PPK mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat untuk itu tidak perlu dipertentangkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers di akun youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).
"Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik tindakan- tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa adanya persoalan PPKM mikro yang belum menyeluruh dan sporadis di beberapa daerah.