Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 28 Juni 2021 | 17:10 WIB
Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan penyekatan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021) malam, terkait aturan pembatasan mobilitas warga. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dalam upaya menekan angka kasus positif COVID-19 yang terus menggila setiap harinya.

Ada 35 titik ruas jalan di Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga dilakukan di 14 titik.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan.

Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang diperbolehkan melintas.

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, Sambodo menjelaskan pada 14 titik pengendalian mobilitas warga pihaknya tidak melakukan penutupan jalan.

Melainkan hanya melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga:Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jadetabek, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi

"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelasnya.

Berikut titik pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jadetabek:

Titik Pembatasan Mobilitas

Jakarta Pusat

  • Jalan Sabang
  • Jalan Cikini Raya
  • Jalan Asia Afrika
  • Jalan Apron

Jakarta Timur

  • Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

  • Kemang
  • Bulungan

Jakarta Barat

  • Kawasan Kota Tua
  • Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

  • Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Kota Tangerang

  • Jalan Kali Pasir
  • Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

  • Jalan Boulevard Alam Sutera
  • Jalan Sutera Utama
  • Jalan Clique Gading Serpong

Depok

  • Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  • Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

  • Jalan Boulevard Selatan
  • Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

  • Cikarang Baru
  • Cifest Cikarang Selatan

Titik Pengendalian Mobilitas

Jakarta Pusat

  • Jalan Cassa
  • Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

  • Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  • Jalan Mayjen Sutoyo Kramat Jati
  • Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

  • Jalan Wolter Monginsidi
  • Jalan Cipete Raya
  • Jalan Cikajang
  • Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

  • Sunter
  • PIK II

Jakarta Barat

  • Jalan Mangga Besar

Cikarang

  • Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  • Distrik I, Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini