Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 28 Juni 2021 | 17:10 WIB
Daftar 35 Titik Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Warga di Jadetabek
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan penyekatan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021) malam, terkait aturan pembatasan mobilitas warga. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dalam upaya menekan angka kasus positif COVID-19 yang terus menggila setiap harinya.

Ada 35 titik ruas jalan di Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga dilakukan di 14 titik.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan.

Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang diperbolehkan melintas.

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, Sambodo menjelaskan pada 14 titik pengendalian mobilitas warga pihaknya tidak melakukan penutupan jalan.

Melainkan hanya melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga:Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jadetabek, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi

"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini