Hoaks! Kendaraan Dilarang Melintas di Zona Merah COVID-19 Jakarta, Akan Ditilang

Jakarta tidak belakukan jam malam karena COVID-19 menggila.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 29 Juni 2021 | 10:36 WIB
Hoaks! Kendaraan Dilarang Melintas di Zona Merah COVID-19 Jakarta, Akan Ditilang
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi akan tilang kendaraan melintas di zona merah COVID-19 Jakarta adalah hoaks. Info itu sebelumnya beredar di WhatsApp.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan razia di wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta.

Masyarakat yang masih berkendara atau beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB disebut akan dikenakan sanksi.

Berdasar pesan yang beredar ada 48 titik wilayah di Jakarta yang akan dilakukan razia.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Menggila, Anies Cek Ketersediaan Oksigen di RSKD Duren Sawit

"Jika lebih dari pukul 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi. Semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat. Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi," begitu bunyi pesan yang beredar di WhatsApp seperti dikutip suara.com, Selasa (29/6/2021).

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Nggak ada," kata Sambodo saat dikonfirmasi.

Polda Metro Jaya diketahui hanya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Sambodo ketika itu merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga di lakukan di 14 titik.

Baca Juga:Magelang Zona Merah, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Tempat Wisata Terpaksa Ditutup

Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan. Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang dikecualikan bisa melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak