SuaraJakarta.id - Polisi akan tilang kendaraan melintas di zona merah COVID-19 Jakarta adalah hoaks. Info itu sebelumnya beredar di WhatsApp.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan razia di wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta.
Masyarakat yang masih berkendara atau beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB disebut akan dikenakan sanksi.
Berdasar pesan yang beredar ada 48 titik wilayah di Jakarta yang akan dilakukan razia.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Menggila, Anies Cek Ketersediaan Oksigen di RSKD Duren Sawit
"Jika lebih dari pukul 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi. Semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat. Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi," begitu bunyi pesan yang beredar di WhatsApp seperti dikutip suara.com, Selasa (29/6/2021).
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Nggak ada," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Polda Metro Jaya diketahui hanya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.
Sambodo ketika itu merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga di lakukan di 14 titik.
Baca Juga:Magelang Zona Merah, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Tempat Wisata Terpaksa Ditutup
Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan. Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang dikecualikan bisa melintas.
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Sementara, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga tidak dilakukan penutupan jalan. Melainkan hanya dilaksanakan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.
"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelasnya.
21 Titik Pembatasan Mobilitas:
Jakarta Pusat
- Jalan Sabang
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Apron
Jaktim
- Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
- Kemang
- Bulungan
Jakarta Barat
- Kawasan Kota Tua
- Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
- Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
- Jalan Kali Pasir
- Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
- Jalan Boulevard Alam Sutera
- Jalan Sutera Utama
- Jalan Clique Gading Serpong
Depok
- Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
- Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
- Jalan Boulevard Selatan
- Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
- Cikarang Baru
- Cifest Cikarang Selatan
- 14 Titik Pengendalian Mobilitas
Jakarta Pusat
- Jalan Cassa
- Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
- Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
- Jalan Sutoyo Kramat Jati
- Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
- Jalan Wolter Monginsidi
- Jalan Cipete Raya
- Jalan Cikajang
- Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
- Sunter
- PIK II
Jakarta Barat
- Jalan Mangga Besar
Cikarang
- Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
- Distrik I, Meikarta