PPKM Darurat Lagi Difinalisasi, Anies: Nanti Diumumkan Pemerintah Pusat

"Sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," kata Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:09 WIB
PPKM Darurat Lagi Difinalisasi, Anies: Nanti Diumumkan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya rencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan yang memperketat aktivitas warga ini sedang difinalisasi.

Anies menjelaskan pada Rabu (30/6/2021) pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku penanggungjawab PPKM Jawa-Bali. Ia dan jajarannya bersama Pemerintah Daerah lain juga ikut dilibatkan.

"Sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu siang.

Anies menyebut pembahasan pengetatan PPKM ini meliputi, seperti sampai kapan kegiatan masyarakat boleh berjalan, lalu transportasi, usaha apa saja boleh buka, hingga pengawasannya.

Baca Juga:MUI Minta SPP Sekolah Gratis Selama PPKM Darurat

"Garis besar bagus, tetapi garis kecil lebih bagus lagi. Kan yang penting garis kecilnya, garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," ujarnya.

Nantinya akan dibuat berbagai kriteria untuk tiap tingkat Kota atau Kabupaten di berbagai daerah. Penerapannya juga bersamaan dengan daerah lain dan akan diumumkan langsung oleh Luhut.

"Yang umumkan pemerintah pusat. Nanti oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini