Hari Ketiga PPKM Darurat, Lalu lintas Jalan Sudirman Jakarta Normal

Sejumlah kendaraan bermotor lalu lalang seperti biasa, meski tidak sepadat sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Erick Tanjung
Senin, 05 Juli 2021 | 10:48 WIB
Hari Ketiga PPKM Darurat, Lalu lintas Jalan Sudirman Jakarta Normal
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

SuaraJakarta.id - Lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta terpantau normal memasuki hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pantauan Antara di sekitar Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah kendaraan bermotor lalu lalang seperti biasa, meski tidak sepadat sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Lalu lintas di Jalan Sudirman menuju arah Jalan Satrio dan Sudirman Central Business District atau SCBD masih dilalui pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Namun, kendaraan roda empat tidak bisa melintasi jalur kolong Semanggi dan dialihkan ke Jalan Gatot Subroto, karena sudah dipasangi barikade berupa traffic cone. Meski begitu, kolong Semanggi masih dilewati kendaraan roda dua yang mengarah ke SCBD.

Baca Juga:Petugas PPKM di Madura Kena Omel Emak-emak Penjual Buah, Warganet: Emak-emak Dilawan!

Lalu lintas Jalan Sudirman secara umum lancar dan tidak begitu padat atau tidak ada kemacetan.

Sementara itu, petugas Kepolisian masih memasang barikade di Bundaran Senayan dan pengendara dialihkan menuju Jalan Senopati-Jalan Patimura. Untuk jalur dari Bundaran Senayan menuju arah Jalan Sudirman disekat oleh petugas.

Layanan transportasi umum yakni Trans Jakarta masih beroperasi melewati Jalan Sudirman yang melayani koridor Kota-Blok M. Trans Jakarta hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00-20.30 WIB selama PPKM Darurat.

Sedangkan sejumlah warga Jakarta juga memulai aktivitas bekerja di perkantoran yang berada di sekitar Jalan Sudirman. Sejumlah warga terpantau berjalan kaki di pedestarian Jalan Sudirman, mengingat kawasan itu banyak berdiri pusat ekonomi dan bisnis seperti perbankan, pasar modal dan kantor perusahaan skala besar lainnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, sektor keuangan termasuk di dalamnya perbankan dan pasar modal masuk dalam sektor esensial sehingga diperkenankan maksimal 50 persen karyawan bekerja di kantor.

Baca Juga:Berlaku Mulai Hari Ini, Terbang ke Jawa dan Bali Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid

Sebelumnya, pada hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) dan hari kedua pada Minggu (4/7) Jalan Sudirman terpantau lengang dan bertepatan pula dengan akhir pekan.

Jalan Sudirman termasuk jalur di kawasan dalam kota yang masuk pembatasan mobilitas yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak