Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat, Diusir Jika Tak Punya

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) wajib dibawa.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 05 Juli 2021 | 12:59 WIB
Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat, Diusir Jika Tak Punya
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan menjelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

SuaraJakarta.id - Pekerja masuk Jakarta harus punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang. Jika tidak mereka tidak boleh masuk Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, STRP ini wajib dimiliki oleh para pekerja yang tinggal di luar Jakarta.

Nantinya mereka yang memiliki surat ini dibolehkan melintasi ibu kota.

"Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," ujar Chaidir kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:Mobilitas Warga Bandung Malah Meningkat di Masa PPKM Darurat

Saat ini ada 63 titik penyekatan di Jakarta dan 19 di antaranya berada di perbatasan kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP ikut berjaga di pos penyekatan.

Chaidir menyebut STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca Juga:Ini Penampakan Oksigen Gratis di Monas dari Cilegon, Banyak Banget!

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tuturnya.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak