Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

STRP ini ditujukan agar bisa melintas keluar-masuk Jakarta di tengah PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB
Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini ditujukan agar bisa melintas keluar-masuk Jakarta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Kebijakan STRP bagi pekerja esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan aturan PPKM Darurat di Jakarta, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Seluruh Armada Bus Sekolah DKI Dikerahkan untuk Evakuasi Warga

Sementara, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi. Berikut persyaratan STRP yang perlu disiapkan.

1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

Baca Juga:Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI

  • KTP pemohon;
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak