Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

STRP ini ditujukan agar bisa melintas keluar-masuk Jakarta di tengah PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB
Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Server Sempat Down

Sementara itu, sejak pukul 12.30 sampai 14.45 WIB, laman situs Jakevo tak bisa diakses. Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta.

"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****.

"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Seluruh Armada Bus Sekolah DKI Dikerahkan untuk Evakuasi Warga

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan pengajuan STRP yang susah diakses situsnya ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak