Surat Edaran Menaker: Perusahaan Kasih Hand Sanitizer dan Vitamin ke Karyawan, Rutin!

Situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 10:25 WIB
Surat Edaran Menaker: Perusahaan Kasih Hand Sanitizer dan Vitamin ke Karyawan, Rutin!
Seorang warga mengamati deretan gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Perusahaan di seluruh Indonesia harus berikan hand sanitizer dan vitamin ke karyawan secara rutin. Ini untuk memutus rantas COVID-19 di lingkungan kerja.

Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam surat edaran itu, Kemenaker meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Pada edaran itu, Menaker Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja. Maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Baca Juga:Alhamdulillah, Alice Norin Sembuh dari Covid-19

Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida dalam edaran tersebut.

Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

Baca Juga:Kasus Covid-19 RI Nyaris Tembus 30 Ribu, Epidemiolog: Realitanya Bisa 10 Kali Lebih Banyak

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak