Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN

Blessmiyanda menempuh jalur hukum dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:50 WIB
Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN
Blessmiyanda, bekas Kepala BPPBJ DKI Jakarta yang dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. (dok. bppbj.jakarta)

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

Baca Juga:Jemput Bola, DKI Jakarta Kerahkan 16 Mobil Vaksin Keliling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini