Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat

Ojol yang ingin melewati titik penyekatan harus membawa STRP dan sertifikat vaksinasi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 21:11 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat
Seorang driver ojol tengah menunggu orderan di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). [SuaraJakarta.id/Rizki Nurmansyah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para ojek online (ojol) dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Jika tidak, maka mereka tak boleh melintasi wilayah penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak memungkiri penyekatan jalan membuat mobilitas ojol menjadi berkurang. Karena itu jika ingin beroperasi normal, maka harus memiliki STRP.

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Syafrin menyebut di masa PPKM Darurat ojol dan taksi online termasuk salah satu sektor esensial atau kritikal. Pekerjaannya mengantarkan penumpang atau barang masih boleh dijalankan.

Baca Juga:Mulai 12 Juli, Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi

Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi.

Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.

Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," katanya.

Baca Juga:Mulai 12 Juli, Pekerja Bodetabek Naik KRL ke Jakarta Harus Tunjukkan STRP

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Driver ojol membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut Syafrin, ojol juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka ojol yang ingin melewati titik penyekatan harus membawa STRP dan sertifikat vaksinasi.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin satu atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.

Adapun persyaratan STRP adalah:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon;
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  • KTP pemohon;
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna.

Berikut cara daftar STRP:

  1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Isi form, upload persyaratan, submit
  3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini