Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat

Ojol yang ingin melewati titik penyekatan harus membawa STRP dan sertifikat vaksinasi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 21:11 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat
Seorang driver ojol tengah menunggu orderan di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). [SuaraJakarta.id/Rizki Nurmansyah]

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin satu atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.

Adapun persyaratan STRP adalah:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon;
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Baca Juga:Mulai 12 Juli, Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi

  • KTP pemohon;
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna.

Berikut cara daftar STRP:

  1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Isi form, upload persyaratan, submit
  3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini