"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin satu atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.
Adapun persyaratan STRP adalah:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Baca Juga:Mulai 12 Juli, Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Berikut cara daftar STRP:
- Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi form, upload persyaratan, submit
- Verifikasi berkas di UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id