Ingat! Mulai Hari Ini Naik TransJakarta Wajib Bawa STRP

Selain STRP, penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemda setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan)

Bangun Santoso
Senin, 12 Juli 2021 | 05:24 WIB
Ingat! Mulai Hari Ini Naik TransJakarta Wajib Bawa STRP
Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJarkarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Baca Juga:PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT

Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.

Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".

Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Baca Juga:Dishub DKI Batasi Operasional TransJakarta hingga MRT Selama PPKM Mikro, Ini Jadwalnya

Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak