SuaraJakarta.id - Suryaman, hakim Habib Rizieq meninggal dunia. Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021) kemarin.
Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui akun Instagram @pn_jakartatimur, Minggu kemarin.
Hakim Suryaman memvonis Habib Rizieq Syihab pidana penjara 4 tahun dalam perkara dugaan penyiaran kabar bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Atas putusan majelis hakim vonis 4 tahun, Habib Rizieq dengan tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:Ajukan Banding Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Tidak Sertakan Bukti Baru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor.
![Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/10/66977-sidang-pledoi-habib-rizieq-shihab.jpg)
Setelah membacakan vonis terbukti bersalah, majelis hakim menyampaikan tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq, salah satunya apakah mau mengambil opsi memohon pengampunan Presiden.
Selanjutnya untuk opsi ketiga majelis hakim menyampaikan ada opsi ketiga, terdakwa Habib Rizieq Syihab bisa minta pertolongan ke Presiden.
“Ketiga, permohonan pengampunan Presiden dalam hal saudara menerima putusan ini,” jelas majelis hakim.
Wafatnya salah satu hakim Habib Rizieq ini jadi perhatian, salah satunya yang berkomentar adalah dari pembela Habib Rizieq.
Baca Juga:Bukan Habib Rizieq Shihab, Cocokologi Netizen Satrio Piningit itu Presiden Jokowi
Ada yang mengaharapkan Hakim Suryaman sudah bertobat sebelum meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021. Sebab Hakim Suryaman termasuk salah satu yan memvonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.
- 1
- 2