Polisi Nyatakan Dokter Lois Sebarkan Berita Bohong Tentang Penanganan Pandemi COVID-19

Dokter Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 16:52 WIB
Polisi Nyatakan Dokter Lois Sebarkan Berita Bohong Tentang Penanganan Pandemi COVID-19
Sosok dr. Lois yang mengaku tak percaya Covid-19 (Youtube)

SuaraJakarta.id - Polisi nyatakan Dokter Lois sebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dokter Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya:

Baca Juga:Meski Dukung Aturan Ketat Perjalanan, Sandiaga Uno Sebut Warga Keluhkan Harga PCR

"Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam."

Ramadhan mengatakan barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau 'screenshoot' dari postingan di media sosial.

"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap Dokter Lois, saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Diduga Dokter Lois Sakit Jiwa Tak Percaya COVID-19, Polisi Belum Tahu

Dalam rilis tersebut, Ramadhan juga menyebutkan, penangkapan Dokter Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.

Kemudian tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan dr Lois. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak