Komplotan Pencuri dengan Modus Kopi Dicampur Obat Bius Dibekuk, Diotaki 2 Wanita

Otak pelaku kriminal yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:48 WIB
Komplotan Pencuri dengan Modus Kopi Dicampur Obat Bius Dibekuk, Diotaki 2 Wanita
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) ketika merilis kasus pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius di Jakarta, Rabu (14/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]

Baca Juga:Viral! Wanita Bergamis Curi Susu, Aksinya Terekam CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini