Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:Viral! Wanita Bergamis Curi Susu, Aksinya Terekam CCTV