Catat! Jadwal Tenaga Medis Boleh Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Mulai Kamis Besok

Polda Metro Jaya akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:04 WIB
Catat! Jadwal Tenaga Medis Boleh Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Mulai Kamis Besok
Polda Metro Jaya tambah pos penyekatan PPKM Darurat jadi 100 titik. (M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Tenaga medis boleh lewat pos penyekatan PPKM darurat mulai, Kamis (14/7/2021) besok. Tenaga medis itu di antaranya perawat dan dokter.

Sebab, Polda Metro Jaya akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan baru itu akan dimulai sejak pukul 06.00 WIB Kamis (15/7/2021) besok.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat

"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB, hari Kamis akan kita laksanakan ini," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Suasana Pos Penyekatan di Titi Sewa,Tembung. [Ist]
Suasana Pos Penyekatan di Titi Sewa,Tembung. [Ist]

Sambodo mengimbau kepada pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB. Sebab di atas pukul 10.00 WIB mereka tidak akan diperkenankan untuk melintas.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat. Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Sambodo merincikan; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman - Thamrin.

Baca Juga:Heboh Ojol Ngaku Pendapatan Naik Jadi Rp 5 Juta Saat Pandemi, Alasannya Bikin Heran

"Ini 100 titik penyekatan," ungkap Sambodo.

Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini