SuaraJakarta.id - Pembatasan mobilitas warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan kasus COVID-19 di Jakarta terus dilakukan aparat terkait.
Teranyar, Polda Metro Jaya melakukan penambahan titik penyekatan di Jakarta, yakni 25 titik. Total ada 100 titik pos penyekatan PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas di 100 titik pos penyekatan PPKM Darurat akan berlaku mulai besok, Kamis (15/7/2021).
Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00-22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00-10.00 WIB.
Baca Juga:KA Lokal di Bandung Raya Sepi Penumpang Gara-gara Ini
Sementara, pukul 10.00-22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan petugas darurat yang diperkenankan melintas.

"Hari ini kita sosialisasikan titik ini," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
"Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis akan kita laksanakan ini," lanjutnya.
Sambodo merincikan 100 titik pos penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. Yakni 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Berikut daftar 100 titik pos penyekatan di Jakarta terkait PPKM Darurat:
Baca Juga:Ini 3 Tersangka Kerusuhan Razia PPKM di Surabaya, Salah Satunya Warga Bangkalan
Dalam Kota
- 1
- 2