Padahal jika mengacu pada peraturan yang diucapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa petugas menutup akses jalan untuk umum di pos penyekatan pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB.
Pihak yang diperbolehkan melewati titik penyekatan hanya tenaga kesehatan serta kategori darurat seperti polisi dan TNI.