Jelang Idul Adha, 10 Ribu Hewan Kurban di Jakarta Selatan Dinyatakan Sehat

"Semua dalam kondisi baik dan sehat," kata Hasudungan.

Erick Tanjung
Kamis, 15 Juli 2021 | 19:08 WIB
Jelang Idul Adha, 10 Ribu Hewan Kurban di Jakarta Selatan Dinyatakan Sehat
Petugas kesehatan hewan memeriksa gigi hewan kurban untuk memastikan kondisi kesehatannya menjelang Idul Adha di Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Antara/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)

SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian atau KPKP Jakarta Selatan memastikan sekitar 10 ribu hewan kurban di wilayah tersebut dalam keadaan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Semua dalam kondisi baik dan sehat," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan (Jaksel) Hasudungan Sidabalok di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Adapun hewan korban yang diperiksa kesehatannya, yakni sapi, kerbau, kambing dan domba. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan di 139 lokasi penampungan hewan kurban di 10 kecamatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan hewan kurban itu mencakup struktur gigi, kuku, mata, telinga, mulut dan hidung. "Semua dalam kondisi baik artinya cukup umur, tidak ada yang cacat dan sakit, hingga layak untuk dijadikan hewan kurban," ujarnya.

Baca Juga:Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes

Adapun hewan kurban tersebut didatangkan dari sejumlah daerah oleh pedagang hewan kurban di antaranya dari Bima, Boyolali, Semarang, Bogor, Jonggol dan Cianjur. Kemudian, Wonogiri, Tasikmalaya, Wonosobo, Magetan, Pati, Bali, Lampung, Sukabumi serta Banjarnegara.

Sementara itu, Dinas KPKP DKI Jakarta melalui akun instagram @dkpkp.jakarta menjelaskan sejumlah panduan dalam pemotongan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) karena RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Namun jika ketersediaan RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Adapun penerapan protokol tersebut di antaranya lokasi pemotongan diatur dan dikendalikan dari pemerintah daerah kota atau kabupaten dan bukan di zona merah.

Baca Juga:Pemkot Depok Perbolehkan Potong Hewan Kurban, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kemudian, tempat pemotongan hewan kurban juga harus melakukan prosedur jaga jarak, pemeriksaan awal, higienitas personal dan sanitasi lingkungan serta peralatan dan dihadiri oleh panitia kurban. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini