Kesaksian Warga Sekitar Melihat Detik-detik Kecelakaan Maut di Ciamis: Kondisi Jalan Sepi Menjelang Maghrib
Kecelakaan maut bus itu membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Tangerang, Banten.
Pebriansyah Ariefana Kamis, 15 Juli 2021 | 19:19 WIB
SuaraJakarta.id - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau Idul Adha 2021 pada 20 Juli 2021 masih diselimuti pandemi COVID-19. Pemotongan hewan kurban pun harus berdasarkan aturan protokol kesehatan. Salah satunya pemotongan hewan kurban harus di RPH atau rumah potong hewan.
Guna menjaga pelaksanaan ibadah Umat Islam di Hari Raya Idul Adha saat PPKM Darurat tetap kondusif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan) kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, di antaranya:
Warga Jakarta juga perlu tahu lokasi RPH di Jakarta:
Daftar harga hewan kurban Jakarta 2021 berdasarkan Dompet Duafah
Baca Juga: Jelang Idul Adha, 10 Ribu Hewan Kurban di Jakarta Selatan Dinyatakan Sehat
Alternatif kurban streaming
Teknologi siaran langsung dalam jaringan (digital streaming) saat ini dinilai mampu menjawab segala keterbatasan warga Jakarta dalam melaksanakan ibadah kurban saat PPKM Darurat
Panitia kurban hendaknya dapat kreatif memanfaatkan teknologi streaming terkini ini untuk jamaah yang berkurban, supaya tetap bisa menyaksikan langsung proses pembelian, penyembelihan, hingga pendistribusian hewan kurban tersebut dengan lebih transparan dan tanpa kecurigaan.
Kendati tidak benar-benar hadir menyaksikan secara fisik, setidaknya jamaah tetap menyaksikan hewan kurbannya secara virtual. Ini akan meminimalisir potensi kesalahpahaman antara panitia dengan jamaah dan membuat ibadah kurban tetap berjalan kondusif.
Tidak perlu lah semua orang harus datang ke tempat penampungan atau penjualan hewan kurban sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes
Jamaah tinggal mempercayakan saja uangnya kepada panitia untuk dibelikan hewan kurban yang cukup umur, sehat, dan tidak cacat, sesuai yang disyariatkan.