SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memindahkan pos penyekatan di Jembatan Pesing ke Jalan Daan Mogot KM11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemindahan pos penyekatan ini guna memudahkan mengatur arus lalu lintas kendaraan saat penerapan PPKM Darurat.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Permana mengatakan, banyak kendaraan yang berputar balik di Jembatan Pesing sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Di sana terlalu banyak crossing kemudian di sini kita mudahkan pemeriksaan sehingga putar balik lebih mudah, kemudian sekat di sini lebih mudah," kata dia, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga:Penyekatan di Mampang Sepi Penjagaan Jelang Jumatan, Pengendara Bebas Masuk Jalur Busway
Rusdy menuturkan petugas lebih mudah memeriksa pengendara untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta saat penerapan PPKM Darurat.
Sejauh ini, Rusdy menilai para pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal sudah mempersiapkan diri menunjukkan STRP saat melewati titik penyekatan.
Rusdy berharap warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mempersiapkan STRP terlebih dahulu sebelum berangkat kerja. Sedangkan untuk pekerja di luar sektor itu diminta untuk tidak keluar rumah.
Dilansir dari Antara, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memeriksa secara ketat terhadap setiap pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal untuk menunjukkan STRP.
Petugas tersebut memeriksa setiap pengendara yang melintasi jalan dari arah Kota Tangerang menuju Jakarta, sedangkan jalur sebaliknya tidak dilakukan penjagaan.
Baca Juga:Jelang Libur Idul Adha, Polri Dirikan 1.038 Pos Penyekatan di Jawa hingga Lampung