Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah

Di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:49 WIB
Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

SuaraJakarta.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Khususnya bagi warga yang berada di wilayah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat," kata Menag Gus Yaqut, Jumat (16/7/2021).

Edaran tersebut antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga:Tok, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," katanya.

"Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya menambahkan.

Menag Gus Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM Darurat, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Baca Juga:Idul Adha 2021, Anies Serukan Warga Jakarta Ikuti Arahan Kemenag dan MUI

Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini