Fakta di Balik Pandemi: Banyak Buruh Positif Covid Terpaksa Kerja karena Takut Tak Diupah

"...Jadi dia ada kekhawatiran kalau pun dia tidak masuk upahnya dibayar apae enggak? Tidak ada kepastian untuk itu," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 13:26 WIB
Fakta di Balik Pandemi: Banyak Buruh Positif Covid Terpaksa Kerja karena Takut Tak Diupah
Ilustrasi---Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa.

SuaraJakarta.id - Nasib para buruh kian terjepit di masa pandemi Covid-19 yang kini mengganas di Indonesia. Mereka disebut terpaksa masih kerja di pabrik meski dalam kondisi terpapar Covid-19. Alasan para buruh tetap bekerja karena khawatir tidak mendapatkan upah. 

Fakta itu diungkap Ketua Umum serikat buruh dari FSP TSK KSPSI, Helmi Salim dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).

"Ini memang faktanya seperti itu jadi memang mereka cenderung memilih masuk lah mereka mengambil risiko masuk walaupun dalam keadaan sakit toh mereka pikir gejala juga tidak seberapa," kata Helmi.

Tak hanya itu, Helmi juga mengungkap jika banyak buruh yang sudah dirumahkan tanpa gaji selama pandemi ini. Lantaran takut tidak diupah pimpinan pabrik, ada buruh yang nekat masuk kerja walau kondisinya masih terinfeksi Covid-19.

Baca Juga:TPU Rorotan Siang Ini: Belasan Ambulans Covid Berjejer, Ekskavator Sibuk Gali Liang Lahat

"Ya pertama memang motivasi buruh masuk bekerja karena takut nggak mendapatkan upah. Benar itu. Banyak kan mereka yang dirumahkan tanpa upah. Jadi dia ada kekhawatiran kalau pun dia tidak masuk upahnya dibayar apae enggak? Tidak ada kepastian untuk itu," kata dia. 

Helmi mengatakan, jika ada pula buruh yang tidak bisa bekerja karena kondisi sakit Covid-19  yang diidapnya sudah parah.

"Kecuali kalau memang udah gejala demam batuk banget terpaksa enggak bisa masuk. Habis baru suspek misalnya dia tetap masuk itu memang motivasi pertama memang itu. Setelah banyak contoh di perusahaan itu banyak teman-teman dirumahkan tanpa upah," ungkapnya.

Dia pun mengak, masi ada perusahaan yang memberikan fasilitas kesehatan kepada buruh di masa pandemi ini. Akan tetapi, lanjutnya, keselamatan dan perhatian perusahaan kepada para buruh tidak merata. 

Dalam diskusi yang sama, Ketua Bidang Luar Negeri FSP TSK KSPI, Dion Untung Wijaya menyinggung soal aturan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat para buruh memaksakan untuk tetap bekerja dalam kondisi yang tak sehat. Dalam UU tersebut banyak buruh di PHK kemudian diberi pesangon dan hanya dijadikan sebagai harian lepas. 

Baca Juga:Terungkap, Masih Banyak Buruh Tetap Masuk Kerja Meski Dinyatakan Terpapar Positif Covid-19

"Dengan status seperti itu walaupun mereka terpapar mereka tetap memaksakan diri untuk tetap bekerja karena kalau nggak bekerja dengan status tersebut tidak mendapatkan upah," kata Dion. 

Dion pun berharap masalah ini bisa dapat diselesaikan. Terutama pemerintah dalam hal ini bisa lebih memperhatikan terkait masalah yang ada. 

"Jadi di sini peran pemerintah untuk bisa seimbang untuk sama-sama mengatasi pandemi ini jadi dari pihak perusahaan pun harus memperhatikan karyawannya yang terpapar terus juga di tempat kerjanya prokes diperketat penyediaan tempat cuci tangan pembagian vitamin dan pengaturan tempat kerja. Itu juga harus dijalankan semua oleh pihak perusahaan jangan jadi seperti sekarang ini."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini