Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Catut Nama Kemensos, Pemalsu Website Pendaftaran BST Dibekuk, Cuan Rp 1,5 M dari Iklan
Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 18:20 WIB

BERITA TERKAIT
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
08 April 2025 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
11 April 2025 | 14:59 WIB WIBTerkini