- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
- Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi:
- Rumah makan;
- Warung makan;
- Cafe;
- Pedagang kaki lima; dan
- Lapak jalanan,
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:
Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
- Masjid;
- Mushola;
- Gereja;
- Pura;
- Vihara;
- Klenteng; dan
- Tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah;
tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Kegiatan di fasilitas umum di:
- Lokasi seni dan budaya;
- Sarana dan prasarana olahraga;
- Gelanggang/kolam renang;
- Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
- Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
8. Transportasi Umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan massal;
- Taksi (konvensional dan online);dan
- Kendaraan sewa/rental
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Baca Juga:Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api: