Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]
  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
  2. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  3. Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
  4. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi:

  1. Rumah makan;
  2. Warung makan;
  3. Cafe;
  4. Pedagang kaki lima; dan
  5. Lapak jalanan,

baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:

Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

  1.  Masjid;
  2. Mushola;
  3. Gereja;
  4. Pura;
  5. Vihara;
  6. Klenteng; dan
  7. Tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah;

tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan di fasilitas umum di:

  1. Lokasi seni dan budaya;
  2. Sarana dan prasarana olahraga;
  3. Gelanggang/kolam renang;
  4. Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
  5. Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

8. Transportasi Umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan massal;
  3. Taksi (konvensional dan online);dan
  4. Kendaraan sewa/rental

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga:Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak