Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]

7. Kegiatan di fasilitas umum di:

  1. Lokasi seni dan budaya;
  2. Sarana dan prasarana olahraga;
  3. Gelanggang/kolam renang;
  4. Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
  5. Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

8. Transportasi Umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan massal;
  3. Taksi (konvensional dan online);dan
  4. Kendaraan sewa/rental

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

11. Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Baca Juga:Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini