Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

Aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:04 WIB
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Kini, namanya berubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Tangsel menerangkan, pihaknya telah melakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Hasilnya, diklaim terjadi penurunan kasus dan peningkatan kepatuhan masyarakat, meski angkanya belum menggembirakan.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil

"Ada penurunan, seperti angka penularan sudah turun jadi 3 persen. Angka kematian harian turun juga menurun dari 50 kini jadi 41 orang meninggal per hari. Ketersediaan ruang perawatan juga bertambah," terangnya.

"Ada penurunan walaupun belum menggembirakan. Disiplin masyarakat naik dari 80 jadi 81 persen, angkanya belum menggembirakan," sambung Benyamin.

Wali Kota Tangsel menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat. Jam operasional rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau delivery.

Selain itu, seluruh mall di Tangsel masih tutup sementara dan jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan aktivitas konstruksi diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Kemenag Tangsel Akan Tegur Ratusan Masjid yang Gelar Salat Idul Adha saat PPKM

Aktivitas pembelajaran dari tingkat TK hingga lembaga perguruan tinggi masih dilaksanakan secara daring atau online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini