Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

Aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:04 WIB
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri vaksinasi massal di Sport Center, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Kini, namanya berubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Tangsel menerangkan, pihaknya telah melakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Hasilnya, diklaim terjadi penurunan kasus dan peningkatan kepatuhan masyarakat, meski angkanya belum menggembirakan.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil

"Ada penurunan, seperti angka penularan sudah turun jadi 3 persen. Angka kematian harian turun juga menurun dari 50 kini jadi 41 orang meninggal per hari. Ketersediaan ruang perawatan juga bertambah," terangnya.

"Ada penurunan walaupun belum menggembirakan. Disiplin masyarakat naik dari 80 jadi 81 persen, angkanya belum menggembirakan," sambung Benyamin.

Wali Kota Tangsel menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat. Jam operasional rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau delivery.

Selain itu, seluruh mall di Tangsel masih tutup sementara dan jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan aktivitas konstruksi diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Kemenag Tangsel Akan Tegur Ratusan Masjid yang Gelar Salat Idul Adha saat PPKM

Aktivitas pembelajaran dari tingkat TK hingga lembaga perguruan tinggi masih dilaksanakan secara daring atau online.

"Untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4," papar Benyamin.

Tak hanya itu, pihaknya menerapkan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non essensial. Untuk kantor pemerintahan layanan publik maksimal work from offfice (WFO) 25 persen.

"Nah untuk kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan khitanan dilarang selama PPKM ini berlaku," pungkas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Berikan Teguran

Sementara itu, terkait oknum Satpol PP yang viral membentak dan mengancam pemilik angkringan saat razia PPKM Darurat di Pamulang, Minggu (18/7/2021) malam, Benyamin menyebut pihaknya telah memberikan teguran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak