"Untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4," papar Benyamin.
Tak hanya itu, pihaknya menerapkan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non essensial. Untuk kantor pemerintahan layanan publik maksimal work from offfice (WFO) 25 persen.
"Nah untuk kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan khitanan dilarang selama PPKM ini berlaku," pungkas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Berikan Teguran
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil
Sementara itu, terkait oknum Satpol PP yang viral membentak dan mengancam pemilik angkringan saat razia PPKM Darurat di Pamulang, Minggu (18/7/2021) malam, Benyamin menyebut pihaknya telah memberikan teguran.
Benyamin mengatakan, oknum Satpol PP Tangsel yang membentak pemilik angkringan itu merupakan pegawai keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pamulang.
Dia mengatakan, sudah memberikan teguran langsung kepada Camat Pamulang Mukroni lantaran anak buahnya bersikap arogan saat penertiban pedagang dalam masa PPKM Darurat.
"Saya sudah lakukan teguran langsung ke Camatnya. Dalam bertugas, Satpol PP harus bersikap tegas dan humanis," kata Benyamin.
![Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (11/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/11/42750-wali-kota-tangsel-benyamin-davnie.jpg)
Benyamin juga mengaku, sudah mendapat penjelasan dari Camat Pamulang perihal viralnya aksi oknum Satpol PP tersebut.
Baca Juga:Kemenag Tangsel Akan Tegur Ratusan Masjid yang Gelar Salat Idul Adha saat PPKM
Saat itu, kata Benyamin, pihak Satpol PP yang melintas saat penertiban sudah memberikan teguran kepada pemilik angkringan lantaran diketahui melayani makan di tempat.