Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayanti]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menerapkan perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang. Namun kali ini diterapkan dengan nama PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021.

Hal itu diketahui Suara.com berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI atau Kepgub yang telah ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi SK Gubernur DKI tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Dalam Kepgub tersebut dituliskan bahwa aturan penegakkan protokol kesehatan hingga sanksinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pergub nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid.

Baca Juga:Masih Ada Daerah Langgar PPKM Saat Idul Adha, Begini Respon Jubir Luhut

Adapun lampiran aturan yang diatur selama PPKM level 4 ini yakni kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.

Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Baca Juga:Tambah Kewenangan Satpol PP Jadi Penyidik, Begini Alasan Anies

Kemudian untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.

Adapun pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf dengan pelaksanaan prokes ketat.

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional dibuka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.

Warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima hingga cafe masih dibatasi hanya untuk pelayanan take away saja tidak diperkenankan makan ditempat.

Lebih lanjut, untuk proses belajar di sekolah masih diterapkan 100 persen daring. Sementara untuk pusat perbelanjaan Mall masih ditutup.

Untuk tempat ibadah tidak diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan sifatnya berjamaah. Mengoptimalkan ibadah di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini